
KOTA BOGOR – Cafe Elvis yang masih terafiliasi dengan Holywings disegel Pemerintah Kota Bogor karena melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syah saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa umat Muslim Bogor, di Cafe Levis, yang berlokasi jalan Pajajaran, Bogor Timur, Sabtu (25/6).
“Dan sebelumnya, kami dari Satpol PP Kota Bogor telah memberikan sanksi kepada manajemen Holywing berupa denda, karena telah melanggar peraturan perda,” ujar Agus.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro merasa geram karena Cafe Levis telah melanggar aturan, karena menjual miras diatas 5 persen.
“Elvis ini tidak mematuhi aturan karena berjualan miras diatas 5 persen. Kami mendukung penutupan, penyegelan hingga nanti pencabutan IMB nya,” tegas Susatyo singkat.
Atas pelanggaran yang terjadi, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mendukung langkah tegas Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor.
“Kami mendukung langkah Kapolresta dan Pemkot yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan holywings. Kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan,” tegasnya.
(DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !