“Perlu diatur sampai mana batasan masyarakat bisa melaksanakan ibadah,” ujarnya lebih lanjut.

Kiai Cholil memberi saran pada pemerintah agar daerah zona merah harus lebih diperketat protokol kesehatannya. Beberapa protokol itu jelas Kiai Cholil, seperti pemberlakuan pengecekan suhu dan batas kapasitas di masjid, apabila sudah berlebih jangan lagi menampung jamaah yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Terkait hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk beri edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerjasamanya apabila ada tanda-tanda demam sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid,” tutur Kiai Cholil.

Menurutnya Kiai Cholil, kegiatan yang bisa dilakukan di masjid yakni memfungsikan rumah ibadah tersebut sebagai posko penanganan Covid-19. Ditambahkan Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini, dalam hal edukasi pencegahan penularan maupun batuan sosial dan ekonomi.

Baca Juga  Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Bogor, Simbol Pengabdian Tanpa Batas

Kiai Cholil juga menjelaskan kegiatan syi’ar agama dapat dilakukan via daring untuk mencegah kerumunan di masjid. “Bisa dibuat video dari masjid lalu disyiarkan sehingga masyarakat bisa melihat tontonan tersebut atau misalnya qurban nanti karena masyarakat tidak boleh berkerumun dibuat jadi video shooting saja. Intinya, masjid tidak perlu ditutup karena hal ini,” tandasnya.

Kiai Cholil pun menyampaikan harapannya pada pemerintah agar lebih serius dan disiplin dalam mengatasi kasus Covid-19. Dalam pandangannya, Pemerintah dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat taat pada hukum dan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga  Headline Nasional | Kemenkes Keluarkan Relaksasi Penerbitan Izin Edar Industri Alat Pelindung Diri

“Bagaimana caranya? Dimulai dari aspek keadilan masyarakat harus diperhatikan, seperti dibatasinya akses antarwilayah. Selain memberlakukan pembatasan akses antarwilayah hendaknya akses dari luar Indonesia pun diberlakukan hal yang sama,” tandas Ketua Bidang Dakwah MUI ini.

“Jadi tidak sekadar pembatasan secara prosedural namun juga atas dasar keadilan,” pungkas sosok asal Madura ini. (*)