JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengapresiasi pemerintah yang menganulir aturan PPKM dan kembali membuka rumah ibadah. Pada aturan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menutup rumah ibadah baik masjid, musala, gereja, vihara, klenteng dan lainnya.
“Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” begitu bunyi aturan Diktum Ketiga huruf g dalam Inmendagri No. 15/2021.
Menanggapi isi Inmendagri yang lama tersebut, Kiai Cholil kurang setuju karena kata “ditutup” bisa diartikan masyarakat sebagai penutupan total fungsi masjid sebagai rumah ibadah.
“Kurang tepat bila hanya melihat masjid sebagai rumah ibadah, padahal masjid bisa dijadikan tempat syi’ar dan pusat edukasi, sangat disayangkan bila masjid betul-betul ditutup,” ujar Kiai Cholil, Ahad, (11/7).
Setelah MUI keberatan, pemerintah mengeluarkan aturan revisi yang menyatakan bahwa rumah ibadah dibuka kembali dengan ketentuan tidak mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.
Aturan tersebut terdapat dalam revisi Inmendagri No. 19/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,”
Meski mengapresiasi keputusan pemerintah, Kiai Cholil berpendapat isi peraturan masih belum tegas dan bias makna. “Terdapat kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan,” tutur Kiai Cholil.