“Sudah dijadwalkan setelah selesai raker pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktik mafia proyek dan pengkondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi sorotan Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya.
Menanggapi aksi mahasiswa tersebut, Sugeng menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan dan menjadi tanggung jawab dinas teknis.
Dan Salah satu instansi yang akan dimintai keterangan oleh Komisi I DPRD Kota Bogor adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.
“Ini soal tata kelola. Siapa yang pertama bertanggung jawab ? Tentu yang memiliki lingkup pengerjaan infrastruktur. Perumkim. Saya mendengar, Perumkim. Ini akan kita minta keterangan,” tegasnya, pada Kamis (2/7). (DR)