KABUPATEN BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara, Senin (20/7) malam.
BA diketahui merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2026, kami penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Rinaldy.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kepada tersangka berinisial BA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” katanya.
Rinaldy menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan BAP berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi dalam proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, di mana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar dari konsultan pengawas PT Daya Cipta Dianrancana. Dana tersebut disita sebagai barang bukti dan menjadi bagian dari total kerugian negara dalam perkara ini.
Dalam penyidikannya, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap adanya dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, yang diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. (DR)