JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, pada Jumat (6/9).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai serta sejumlah barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (10/9).

Baca Juga  12 Poin Taujihat Mukernas IV MUI, Dukung Pemberantasan Korupsi Hingga PSN PIK 2 Dicabut

Penggeledahan berlangsung di sebuah rumah dinas yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2022.

Sebelumnya, Abdul Halim telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (22/8). Setelah pemeriksaan, Abdul Halim menyatakan telah memberikan keterangan yang lengkap kepada penyidik.

“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” ungkapnya kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Seruan Forum Keluarga Besar IPB Untuk Demokrasi Bermartabat

Abdul Halim juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir).

Sebelum menjabat sebagai Menteri Desa, Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019, yang menjadi latar belakang pemeriksaannya dalam kasus ini. (DR)