
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita deposito senilai Rp70 miliar dan beberapa kendaraan roda dua dan empat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.
“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” tambah Budi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Salah satu tersangka utama adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari pihak internal BJB.
“Tersangka ini terdiri dari dua pejabat Bank Jabar Banten dan tiga pihak swasta. Pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YR, mantan Direktur Utama, dan WH, pimpinan divisi corsec BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik agensi iklan berinisial ID, serta dua orang lainnya berinisial S dan SJK. KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !