KOTA BOGOR – Bertempat di Terminal Baranangsiang, Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang Bogor (KPTB) dan Persatuan Mahasiswa Kota Bogor (PMKB) selenggarakan diskusi publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor. Hadir dalam diskusi calon Walikota Bogor 2018, Achmad Ru’yat, Edgar Suratman, Bima Arya Sugiarto, dan Dadang Danubrata.

Dalam sambutannya Ketua KPTB Teddi Irawanmengingatkan bahwa KPTB mendukung revitalisasi Terminal Baranangsiang dengan syarat tidak ada Mall dan Hotel di kawasan terminal.

“Terminal Baranangsiang dibangun tahun 1974 dan mendapat penghormatan sebagai terminal terbaik se Asia Tenggara di tahun 1978, dan kami sampaikan pula di tahun 2012 Pemerintah Kota Bogor dengan PT. PGI melalukan perjanjian untuk merevitalisasi terminal dengan Mall dan Hotel di dalam terminal, dan rencana itu mendapat penolakan dari Pengurus KPTB,”

“KPTB tidak pernah menolak revitalisasi Terminal Baranangsiang, kami mendukung revitalisasi Terminal Baranangsiang dengan syarat tidak ada Mall dan Hotel di kawasan terminal Baranangsiang,” tambah Teddi

Seirama dengan Ketua KPTB, Ketua PMKB Muhammad Fakhri Ali berharap Terminal Baranangsiang agar segera dibangun dengan melihat asas – asas kepantasan dan kepatutan.

“Terminal Baranangsiang sepantasnya kita bangun dan kita jaga agar lebih baik dari masa ke masa, dan miris di tahun 2011 ada perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pihak Ketiga yaitu swasta akan dibangun Mall dan hotel dengan dalih terminal Baranangsiang butuh fasilitas penunjang, sedang fasilitas mendasar dari Terminal Baranangsiang nya saja diabaikan, dan revitalisasi Terminal Baranangsiang ini selain melanggar hukum terkait Perda juga mengabaikan asas – asas kepatutan dan kepantasan,”

Baca Juga  CGM Bogor Hadirkan Kekayaan Nusantara | Headline Bogor

Dalam pemaparannya Calon Walikota No. Urut 1 Achmad Ru’yat berharap kedepan Terminal Baranangsiang harus segera dibangun dengan cara membangun komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

“Pemerintah Daerah merupakan sektor publik yang tidak semata – mata berorientasi pada provit oriented/Keuntungan, kami memandang Terminal Baranangsiang harus segera dibangun, terkait amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan pengelolaan Terminal type A diserahkan ke Pemerintah Pusat, kuncinya Pemerintah Daerah harus membangun komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat yang ada di terminal Baranangsiang yang hidup dan berinterkasi dengan terminal Baranangsiang, ”

Edgar Suratman yang merupakan Calon Walikota Bogor Nomor urut 2 berpendapat permasalahan terminal baranangsiang harus ada sinergitas antara pemerintah pusat maupun daerah dengan aspirasi warga terminal Baranangsiang.

“Pembangunan Terminal Baranangsiang memerlukan kesigapan dan ketegasan dengan segala resiko dari seorang pemimpin, sudah 6 tahun pembangunan terminal Baranangsiang tidak terealisasi dan ini merupakan tanggung jawab kita semua termasuk masyarakat Kota Bogor, sinergitas dari semua elemen baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat maupun masyarakat terminal baranagsiang,”

Bima Arya yang merupakan Calon Walikota Bogor Petahana dalam diskusi tersebut memaparkan sekaligus meluruskan informasi yang menjadi permasalahan revitalisasi terminal baranangsiang.

Baca Juga  Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polresta Bogor Kota Tanam 3 Ribu Pohon

“Forum ini adalah forum yang saya tunggu – tunggu dan penting untuk meluruskan dan menenangkan karena Insya Allah ada solusi dan pada akhirnya kemenangan akan berpihakbpada Komunitas Terminal Baranagsiang dan masyarakat terminal baranangsiang, Tahun 2010 rekomendasi Pansus menyatakan Terminal harus tetaplah terminal, dan Perda tahun 2011 menyatakan harus ada revitalisasi terminal Baranangsiang, jadi yang direvitalisasi adalah terminalnya, dan setelah saya dilantik menjadi walikota saya gunakan kewenangan saya untuk memanggil pihak PGI, untuk dapat merubah design agar dapat memihak kepada rakyat terutama masyarakat terminal Baranangsiang, terkait Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa terminal type A kewenangan pengelolaannya diserahkan pemerintah pusat maka nanti saya akan komunikasikan serta memberi masukan agar designnya bisa berpihak kepada masyarakat dan bernuansa ke Bogoran,”

Pemaparan terkahir dari calon Walikota Bogor nomor urut 4 yakni Dadang Danubrata pembangunan Terminal Baranangsiang harus di bangun sesuai aspirasi masyarakat terminal baranangsiang

“Yang pasti kedepan kita akan mengembalikan fungsi terminal baranangsiang sebagai terminal dan sebagai ikon Kota Bogor, saya tidak mempunyai kepentingan dengan siapapun di Kota Bogor, dan jika tidak berpihak atau tidak pro kepada rakyat maka saya akan lawan, dan saya akan perjuangkan aspirasi masyarakat terminal Baranangsiang dan KPTB,”

Roy