Menurut analisis hukum LBH WPM, insiden perkelahian atau keonaran di area publik merupakan ranah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penanganannya harus difokuskan pada penindakan pelaku utama keonangan atau evaluasi manajemen pengamanan, bukan menyasar legalitas operasional domestik perusahaan yang telah patuh pada aturan hukum.
Toni mengingatkan, jika setiap ada riak keributan kecil di depan sebuah tempat usaha langsung direspons pemerintah dengan pembatasan operasional atau razia komoditas, hal ini akan menjadi “senjata” murah bagi para pesaing curang untuk saling menjatuhkan.
“Pesaing yang tidak sehat, terutama yang tidak berizin, akan merasa di atas angin. Mereka cukup menciptakan situasi tidak kondusif di sekitar lokasi target agar viral, lalu hukum akan mendatangi target tersebut. Dampaknya, pelaku usaha yang legal yang justru menanggung kerugian total. Ini tidak adil,” tegasnya.
Isu ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang gencar mengampanyekan kemudahan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi para investor di daerah. Ketidakpastian hukum dalam perlindungan usaha yang legal dikhawatirkan akan memicu sentimen negatif di pasar modal.
Oleh karena itu, LBH WPM mendesak Pemerintah Kota Bogor beserta jajaran aparat penegak perda untuk bertindak objektif, menggunakan perspektif yang lebih luas, dan tidak serta-merta mengambil keputusan yang sifatnya reaktif terhadap izin usaha hanya demi meredam gejolak sesaat di media sosial.
“Bagaimana kita bisa menjamin iklim berinvestasi yang sehat jika tidak ada jaminan proteksi hukum bagi mereka yang berizin? Investor butuh ketenangan. Pemerintah harus melakukan investigasi mendalam: apakah keributan itu murni kriminalitas jalanan, atau ada skenario sistematis dari kompetitor untuk merusak iklim investasi?” tutur Toni.
Sampai laporan ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung, belum memberikan jawaban resmi atau penjelasan mendetail terkait evaluasi dan dasar hukum spesifik dari operasi razia yang dilaksanakan kemarin.
Publik dan pelaku dunia usaha berharap agar pemerintah daerah dapat bertindak sebagai wasit yang adil, tegas pada pelanggar kamtibmas di lapangan, namun tetap kokoh melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal. (DR)