KOTA BOGOR – Langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap salah satu tempat hiburan malam (THM) pasca-insiden keributan di Kota Bogor kembali memicu polemik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WPM menilai, razia yang menyasar pelaku usaha berizin resmi tidak hanya mengancam kepastian iklim investasi, tetapi juga diduga kuat ditunggangi oleh praktik persaingan bisnis yang tidak sehat.
Anggota LBH WPM, Toni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan protes dan pertanyaan langsung kepada Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Pupung, terkait urgensi dari operasi penertiban yang digelar kemarin.
Toni menilai aparat penegak peraturan daerah (perda) keliru dalam memetakan akar persoalan yang terjadi di lapangan. Menurut Toni, tempat usaha yang menjadi objek razia tersebut merupakan unit bisnis yang secara legalitas administrasi telah memenuhi seluruh prosedur perizinan, termasuk izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
“Kami mempertanyakan apa sebenarnya tujuan dari razia kemarin. Tempat itu sudah berizin, dan secara regulasi memang peruntukannya adalah tempat penjualan minuman beralkohol. Publik perlu tahu bahwa yang sempat viral dan disorot masyarakat luas adalah insiden keributannya, bukan keberadaan botol minumannya,” ujar Toni saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu (8/7).
Lebih lanjut, LBH WPM mengendus adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan pihak luar yang sengaja memanfaatkan momentum keributan tersebut untuk menjatuhkan operasional tempat hiburan dimaksud.
Toni mensinyalir ada dugaan praktik-praktik curang yang dilancarkan oleh pihak pesaing demi merusak ekosistem usaha yang telah dibangun.
Praktik curang ini diduga bisa datang dari sesama pelaku usaha yang memiliki izin Minol resmi maupun para pelaku usaha ilegal yang tidak mengantongi izin. Celah penegakan hukum yang cenderung reaktif pasca-viralnya suatu peristiwa dinilai sangat rentan dimanipulasi oleh kompetitor yang berniat jahat.
“Sangat ironis ketika sebuah sistem usaha yang dibangun dengan investasi besar dan legalitas lengkap, bisa dengan sangat mudah dirusak dan dihancurkan hanya dengan memicu sedikit keributan di luar area. Begitu keributan itu sengaja diviralkan, operasional langsung terhenti. Ini pola persaingan yang sangat kotor dan berbahaya bagi dunia usaha,” kata Toni menjelaskan.
Menurut analisis hukum LBH WPM, insiden perkelahian atau keonaran di area publik merupakan ranah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penanganannya harus difokuskan pada penindakan pelaku utama keonangan atau evaluasi manajemen pengamanan, bukan menyasar legalitas operasional domestik perusahaan yang telah patuh pada aturan hukum.
Toni mengingatkan, jika setiap ada riak keributan kecil di depan sebuah tempat usaha langsung direspons pemerintah dengan pembatasan operasional atau razia komoditas, hal ini akan menjadi “senjata” murah bagi para pesaing curang untuk saling menjatuhkan.
“Pesaing yang tidak sehat, terutama yang tidak berizin, akan merasa di atas angin. Mereka cukup menciptakan situasi tidak kondusif di sekitar lokasi target agar viral, lalu hukum akan mendatangi target tersebut. Dampaknya, pelaku usaha yang legal yang justru menanggung kerugian total. Ini tidak adil,” tegasnya.
Isu ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang gencar mengampanyekan kemudahan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi para investor di daerah. Ketidakpastian hukum dalam perlindungan usaha yang legal dikhawatirkan akan memicu sentimen negatif di pasar modal.
Oleh karena itu, LBH WPM mendesak Pemerintah Kota Bogor beserta jajaran aparat penegak perda untuk bertindak objektif, menggunakan perspektif yang lebih luas, dan tidak serta-merta mengambil keputusan yang sifatnya reaktif terhadap izin usaha hanya demi meredam gejolak sesaat di media sosial.
“Bagaimana kita bisa menjamin iklim berinvestasi yang sehat jika tidak ada jaminan proteksi hukum bagi mereka yang berizin? Investor butuh ketenangan. Pemerintah harus melakukan investigasi mendalam: apakah keributan itu murni kriminalitas jalanan, atau ada skenario sistematis dari kompetitor untuk merusak iklim investasi?” tutur Toni.
Sampai laporan ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung, belum memberikan jawaban resmi atau penjelasan mendetail terkait evaluasi dan dasar hukum spesifik dari operasi razia yang dilaksanakan kemarin.
Publik dan pelaku dunia usaha berharap agar pemerintah daerah dapat bertindak sebagai wasit yang adil, tegas pada pelanggar kamtibmas di lapangan, namun tetap kokoh melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal. (DR)