KOTA BOGOR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor pada hari Selasa (19 Juni 2018) telah memeriksa dan meminta keterangan beberapa orang saksi dan juga Plt Walikota Bogor Usmar Hariman.
Plt Walikota Bogor, Usmar Hariman sendiri dilaporkan karena diduga isi pidatonya yang mengarahkan kepada salah satu pasangan calon Walikota Bogor, pada saat acara buka bersama LPM se-Kota Bogor beberapa hari yang lalu.
Untuk penanganan dugaan pelanggaran pilkada tersebut, langsung ditangani oleh Gakkumdu Panwaslu Kota Bogor, dan telah meminta keterangan saksi – saksi yang berada di hotel dan management hotel sendiri, serta mengkaji rekaman pidato yang dilaporkan.
Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau, S.sos mengatakan “Untuk putusan serta kajian dugaan pelanggaran pilkada akan dikirmkan terlebih dahulu kepada pelapor, terlapor dan saksi – saksi,” ujar Yustinus (19 Juni 2018)
Dan setelah diketahui jika putusan dugaan pelanggaran pilkada dengan nomor laporan 004/LP/LW/VI/2018 dengan terlapor Plt. Walikota Bogor, Usmar Hariman, “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan tidak dapat ditindaklanjuti” sehingga dihentikan.

Ketua DPD Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Kota Bogor, Raditya Mahesa mengatakan, bahwa sampai dengan hari ini BM PAN (Pelapor-red) telah menerima Notulensi Keputusan Rapat Pleno.
“Yang kami terima sampai hari ini berupa Notulensi Keputusan Rapat Pleno Panwaslu, dan untuk sementara kami akan kaji dahulu keputusan rapat pleno tersebut untuk mempertimbangkan langkah kami ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI,” Ujar Raditya
Raditya menambahkan bahwa untuk sekarang dirinya dan tim akan fokus pada pemilihan tanggal 27 Juni 2018.
“Untuk sementara kami fokus dulu menghadapi 27 Juni (pemilihan) karena itu yg lebih urgent, sedangkan kaitan Panwaslu masih ada waktu 14 hari menanggapi putusan tersebut, dalam waktu 14 hari itu tim kami akan berkonsultasi dengan pakar hukum dan beberapa pihak terkait untuk mengkaji hasil notulensi keputusan Panwaslu untuk langkah selanjutnya,” pungkas Raditya
Deroy