
KOTA BOGOR – Tata kelola pemerintahan di Kota Bogor tengah menjadi perhatian publik setelah Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM), dilaporkan tidak menghadiri sejumlah agenda kedinasan selama kurang lebih sepuluh hari terakhir. Ketidakhadiran secara fisik serta tidak aktifnya saluran komunikasi digital pribadi pejabat tersebut memicu perbincangan luas terkait standar akuntabilitas pimpinan daerah di Kota Hujan.
Situasi ini memunculkan berbagai kritik dari masyarakat yang menilai pejabat publik seharusnya memiliki standar kedisiplinan lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Kritik salah satunya disampaikan Suhendar dari LBH WPM (Wadah Pengaduan Masyarakat). Ia menilai absennya seorang pejabat publik tidak dapat disamakan dengan persoalan kedisiplinan pekerja biasa.
“Masyarakat harus melihat ini secara kritis. Di sektor swasta, karyawan yang mangkir lebih dari tiga hari tanpa alasan sah biasanya langsung dikenakan sanksi keras atau Surat Peringatan (SP). Pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat tidak boleh bekerja atas dasar perasaan atau ‘baper’ dalam menghadapi dinamika politik,” ujar Suhendar.
Ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan administratif apabila ketidakhadiran tersebut tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Jangan sampai muncul dokumen cuti yang dibuat seolah-olah sudah direncanakan sebelumnya (backdated). Jika itu terjadi, ini adalah bentuk kebohongan publik yang nyata,” tegasnya.
Selain absennya dalam agenda kedinasan, persoalan etos kerja JM disebut turut menjadi pembahasan di lingkungan internal pemerintahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Wali Kota Bogor tersebut jarang terlihat memimpin maupun menghadiri apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !