Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan lahan terutama yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) untuk nantinya dijadikan lokus dari kegiatan pemulihan lahan. Kementerian Pertanian agar dapat menyiapkan dukungan benih tanaman, pembibitan, dan distribusi untuk penghijauan termasuk penyediaan bibit-bibit tanaman produktif yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
“Rencana jangka panjang, lahan-lahan yang akan dipulihkan sepenuhnya dipercayakan kepada masyarakat sekitar untuk mengelola, memelihara, sekaligus mengambil manfaatnya. Karena itu kita juga perlu melibatkan mereka, termasuk para pecinta alam seluruh Indonesia kita undang ikut serta memulihkan lahan ini,” tutur Menko PMK.
Sementara itu, Kementerian PUPR akan menjadi leading sector terkait pemulihan sarana prasarana baik untuk pemulihan lahan maupun pemulihan hunian. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab penuh terutama menyiapkan lahan untuk relokasi.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan pihaknya sudah menyiapkan dua alternatif lahan untuk dijadikan lokasi relokasi yaitu lahan ex-HGU swasta yang telah habis masa hak gunanya dan tanah HGU PTPN 8.
“Ini kebijakannya ada di pemerintah pusat karena ini tupoksinya ada di Kementerian BUMN. Oleh Kementerian ATR/BPN pun sudah tidak ada masalah karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Iti.