JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar tidak berorientasi pada keuntungan dalam pengelolaan haji. Negara harus berperan sebagai penyedia layanan publik (public service) dan bukan sebagai “agen travel” yang mencari profit.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI pada Kamis (13/3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara dalam pengelolaan haji harus berorientasi nirlaba demi kepentingan umat.

“Orientasi negara hadir itu nirlaba dan publik service, bukan malah berfungsi sebagai ‘agen travel’ yang berorientasi keuntungan,” ujarnya.

Baca Juga  Rudianto Lallo Desak Polri Tidak Tolak Laporan Masyarakat

Prof Ni’am menjelaskan bahwa tugas negara dalam mengelola haji adalah mengadministrasikan urusan keagamaan tanpa mencampuri substansi ibadah.

Ia menekankan bahwa undang-undang tidak mengatur soal keabsahan haji, melainkan memastikan umat Islam yang wajib haji dapat difasilitasi dengan baik, termasuk dalam aspek pengelolaan keuangannya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga menegaskan bahwa dana yang disetorkan calon jamaah haji bukan untuk investasi, melainkan untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji.

Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan dana tersebut sesuai prinsip syariah demi kemaslahatan umat.

Baca Juga  Headline Nasional | Bupati Indramayu Akan Menari Topeng 'Kelana Gandrung' di HPN

“Inilah pentingnya negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan yang dimiliki umat beragama,” kata Prof Ni’am.

Selain memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, negara juga memiliki tugas mengelola keuangan haji agar dapat memberikan manfaat bagi calon jamaah dan umat secara keseluruhan.

Dalam RDPU tersebut, MUI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Hadir dalam pertemuan itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal H. Rofiqul Umam Ahmad, serta Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurahman Dahlan. (*)