Beberapa fatwa yang menjadi standar pemantauan meliputi etika bermuamalah di media sosial, antipornografi, serta narasi publik yang sehat dan bebas dari kebencian maupun fitnah.
“Para pemantau tinggal melihat bagaimana isi siaran itu, apakah sejalan dengan standar yang telah ditetapkan,” jelas Asrori.
MUI juga berupaya memberikan dukungan kepada industri televisi yang tengah menghadapi tantangan di era digital. Beberapa stasiun televisi mengalami kesulitan hingga harus mengurangi tenaga kerja atau bahkan menutup usaha mereka.
“MUI berempati karena mereka adalah mitra dalam literasi publik, termasuk literasi keagamaan. Kami ingin memberikan support dan penguatan, mungkin dengan bertukar pikiran mengenai program yang berkualitas dan tetap menopang kesehatan perusahaan,” tutupnya. (DR)