JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperluas cakupan pemantauan siaran Ramadhan 1446 H tidak hanya di televisi, tetapi juga di media sosial. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Infokom, Asrori S Karni, menegaskan bahwa media sosial memiliki pengaruh besar dalam penyebaran narasi keagamaan, termasuk siaran Ramadhan.
“Nanti kriteria media sosial dan bagaimana mekanisme pemantauannya sedang dimatangkan oleh Pokja Media Watch Komisi Infokom. Itu dari sisi objek yang dipantau,” ujar Asrori di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (18/2).
Pemantauan ini akan melibatkan MUI daerah serta beberapa kampus Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai tim pemantau. Menurut Asrori, langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Infokom Go to Campus yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kita akan perluas kolaborasi pemantauan ini dengan MUI provinsi dan beberapa perguruan tinggi UIN. Jadi civitas perguruan tinggi kita libatkan,” tambahnya.
Selain memastikan kepatuhan siaran Ramadhan terhadap regulasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MUI juga memastikan kesesuaian dengan fatwa yang telah dikeluarkan.
Beberapa fatwa yang menjadi standar pemantauan meliputi etika bermuamalah di media sosial, antipornografi, serta narasi publik yang sehat dan bebas dari kebencian maupun fitnah.
“Para pemantau tinggal melihat bagaimana isi siaran itu, apakah sejalan dengan standar yang telah ditetapkan,” jelas Asrori.
MUI juga berupaya memberikan dukungan kepada industri televisi yang tengah menghadapi tantangan di era digital. Beberapa stasiun televisi mengalami kesulitan hingga harus mengurangi tenaga kerja atau bahkan menutup usaha mereka.
“MUI berempati karena mereka adalah mitra dalam literasi publik, termasuk literasi keagamaan. Kami ingin memberikan support dan penguatan, mungkin dengan bertukar pikiran mengenai program yang berkualitas dan tetap menopang kesehatan perusahaan,” tutupnya. (DR)