JAKARTA – Polemik Omnibus Law di kalangan masyarakat, buruh dan pengusaha membuat KAMMI Jabodetabek mengadakan diskusi publik dengan tajuk “Omnibus Law Ancam Kedaulatan Negara: Suramnya Masa Depan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Indonesia” di Bumbu Desa Cikini, Minggu (26/1).
Sebanyak 7 perusahaan tambang batu bara yang akan habis masa kontrak sedang menunggu kepastian RUU Omnibus Law. Ahmad Redi Pakar Hukum SDA mengungkapkan beragam skenario untuk meloloskan perpanjangan kontrak perusahaan tambang batu bara ini.
“Terdapat 3 hal yang disiapkan supaya 7 perusahaan tambang ini diperpanjang kontraknya. Pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minerba, dan revisi ke 6 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tetang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Sama isunya, bahwa Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) yang berakhir bisa diperpajang 20 tahun dengan luas wilayah sesuai kontrak. Padahal maksimal luas wilayah operasi sesuai IUPK batubara hanya 15 ribu hectare dan untuk mineral 25 ribu hectare. Jika ini lolos, maka jalan mulus untuk 7 besar perusahaan tambang batu bara ini memperpanjang kotraknya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menilai pemerintah belum serius melaksanakan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. dengan diserahkannnya pengelolaan kekayaan alam di Indonesia kepada selain BUMN.
“Jika kita marujuk pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka mineral dan batu bara harusnya prioritas masuk ke dalam BUMN. Kenapa kemudian penguasaan pertambangan tidak diberikan kepada BUMN? Padahal Mahkama Konstitusi jelas mengatakan dalam berbagai uji materi Undang-Undang bahwa hak prioritas pengelolaan Sumber Daya Alam ada di BUMN,” ungkap Ahmad Redi.
Budi Setiawan direktur Ciruss mempertanyakan keseriusan pemerintah selama ini dalam menjalankan amanah dalam pasal 6 ayat 1a UU No 4 2009.

