“10 tahun usia UU tersebut tidak pernah disinggung dan ini menurut saya salah satu kegagalan dalam pelaksanaan UU. Perubahan PP 23 sampai 5 kali dan hampir yang ke 6 menunjukkan pelaksanaan UU cenderung reaktif dan hanya mengikuti kehendak kelompok tertentu. Mineral dan batubara harus dikembalikan lagi dalam kategori vital dan strategis sehingga dalam pengelolaannya tidak hanya sekedar komoditi dagang biasa dan sebagai modal awal dan tidak terbarukan maka pengurasan yang berlebihan harus dihindari karena kebutuhan akan energi dan mineral tidak akan pernah berkurang,” ungkapnya.
Polemik Omnibus Law hari ini diduga sarat akan kepentingan. Fauzul Adzim Korpus Bem SI 2018 mengingatkan akan keberpihakan Pemerintah.
“Indonesia adalah negara hokum, negara hukum yang berkedaulatan terhadap rakyat. Artinya jika berkedaulatan rakyat negara harusnya berpihak terhadap rakyat karena jika tidak justru malah intervensi dari elit pemilik modal atau oligarki untuk intervensi” tegas Fauzul.
Mira Fajri selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum KAMMI menilai adanya keganjilan dibalik Omnibus Law.
“Rencana penerbitan Omnibus Law yang tergesa-gesa ini sangatlah ganjil. Pasalnya, Omnibus Law dalam prakteknya punya dua fungsi: melewati keterbelahan politik di Lembaga eksekutif dan legislatif serta melewati kritik yang subtansial dari masyarakat. Oleh karena partai penguasa DPR dan keprsidenan adalah partai yang sama, gagasan Omnibus Law dapat dipastikan hanya untuk mengabaikan partisipasi public dalam persoalan krusial,” ungkap Mira.
Kekecewaan juga disampaikan oleh Ilham R Nurfajar Sekjend Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia. Ia menyayangkan kepentingan dibalik Omnibus Law.
“Sayangnya kepentingan ini (Omnibus Law) bukanlah kepentingan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagai-mana diamanatkan oleh konstitusi. Negara harus hadir dengan aturan pembuat kebijakan mengembalikan kepentingan rakyat terhadap sumber daya alam yang pada prakteknya hari ini cenderung eksploitatif. RUU Omnibus Law ini haruslah partisipatif, menerima seluruh aspek masukan dari berbagai pihak ” tutupnya. (*)

