Hingga penanganan kasus yang pernah ditangani ZR. Serta menelusuri dugaan suap atau gratifikasi lainnya sehingga kejaksaan menyita sampai begitu besar.

“Lalu siapa saja hakim yang sudah dirusak moral dan mentalnya oleh ulah ZR. serta examinasi putusan korupsi yang mencurigakan, baik putusan yang ringan atau bahkan bebas dan putusan lepas,” tandasnya.

Ia pun mendesak Kejaksaan untuk menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal, mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh penegak hukum yang seharusnya melindungi keadilan, bukan justru mengkhianatinya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi Dalam Kasus Ujang Sarjana

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Suap tersebut diberikan oleh dua tersangka, MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat, untuk mengatur putusan lepas dalam perkara yang menyeret sejumlah korporasi besar.

Baca Juga  Kasus Mandek 2 Tahun, Pakar TPPU Yenti Garnasih Tunjuk Sembilan Bintang, Ada Apa?

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4). (DR)