PADANG PARIAMAN – Polisi menaikan status saksi kunci kasus pemerkosaan dan pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir di Aula Tathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman pada Sabtu (28/9).

Hadir dalam jumpa pers, Waka Polres Padang Pariaman Kompol Indra, Kabag OPS Kompol Edi Karan, dan Kasat Reskrim Iptu AA Reggy,

Kapolres menyatakan bahwa tersangka berinisial MJ alias DN, yang merupakan paman dari tersangka, IS. MJ alias DN diduga melanggar Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, yaitu perbuatan menghalangi atau merintangi proses hukum.

Baca Juga  Anies Mohon Doa dan Bimbingan Alim Ulama Tasikmalaya

Dimana akibat perbuatannya, IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi pada hari ke-11 di sebuah rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam, Padang Pariaman.

MJ alias DN terancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan. Namun, hukuman tersebut dapat bertambah, mengingat penyidikan masih berlangsung terkait kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Lima Tersangka Ditangkap

“Kami masih terus dalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan,” ujar Kapolres. (*/DR)