Untuk memperoleh izin, pemohon wajib melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keterangan sesuai alasan perjalanan, surat pernyataan biaya sendiri, serta surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Galih juga mendesak KPK melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi di Pemkab Bogor.

“Kami mendesak KPK melakukan pencekalan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Bangunan Tak Terurus dan Rusak Berat, SDN Hambaro 03 Kurang Peminatan

Menurut Galih, langkah tersebut penting agar proses penyidikan tidak terganggu dan pihak yang dibutuhkan keterangannya tetap berada dalam jangkauan hukum.

“KPK harus memastikan semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap berada dalam jangkauan proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta informasi mengenai pejabat yang bepergian ke luar negeri tersebut terlebih dahulu diverifikasi dan tidak dijadikan kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. (DR)