Status “pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri” yang dijatuhkan kepada AG, lanjutnya, menunjukkan adanya pelanggaran berat dalam disiplin ASN. Namun, belum ada kejelasan apakah kasus tersebut berhenti pada ranah administratif atau berpotensi masuk wilayah hukum pidana.

“Di sinilah muncul ruang tafsir: apakah ini murni pelanggaran administratif, atau ada potensi pelanggaran hukum yang belum diungkap?” ujarnya.

Dinal juga menyoroti keterlibatan BKN pusat dalam rekomendasi pemberhentian. Ia menilai hal itu menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan ringan yang cukup diselesaikan secara internal.

Baca Juga  42 GM dan Owner Hotel Ngopi Bareng Bacawalkot Bogor Dedie Rachim

“Jika memang kasus ini berdiri sendiri, buka secara terang. Tetapi jika ada dimensi yang lebih luas, jangan berhenti pada satu nama. Reformasi birokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar menerbitkan satu surat keputusan,” tegas Dinal.

“Transparansi penuh adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa itu, setiap tindakan tegas akan selalu menyisakan pertanyaan,” pungkasnya. (*)