Status “pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri” yang dijatuhkan kepada AG, lanjutnya, menunjukkan adanya pelanggaran berat dalam disiplin ASN. Namun, belum ada kejelasan apakah kasus tersebut berhenti pada ranah administratif atau berpotensi masuk wilayah hukum pidana.

“Di sinilah muncul ruang tafsir: apakah ini murni pelanggaran administratif, atau ada potensi pelanggaran hukum yang belum diungkap?” ujarnya.

Baca Juga  GMBI Kota Bogor Dukung Penataan Parkir dan PKL, Tekankan Dampak ke PAD

Dinal juga menyoroti keterlibatan BKN pusat dalam rekomendasi pemberhentian. Ia menilai hal itu menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan ringan yang cukup diselesaikan secara internal.

“Jika memang kasus ini berdiri sendiri, buka secara terang. Tetapi jika ada dimensi yang lebih luas, jangan berhenti pada satu nama. Reformasi birokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar menerbitkan satu surat keputusan,” tegas Dinal.

Baca Juga  Mahasiswa Desak Kejari Kota Bogor Usut Pokir DPRD dan Tender Formalitas

“Transparansi penuh adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa itu, setiap tindakan tegas akan selalu menyisakan pertanyaan,” pungkasnya. (*)