
JAKARTA – Pemerintah memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus hanya untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berlaku sebesar 11 persen seperti yang diberlakukan sejak April 2022.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12).
“Contoh barang mewah yang dikenakan tarif baru ini adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah dengan nilai sangat tinggi yang melampaui kategori menengah,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Kategori ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Keputusan kenaikan tarif PPN barang mewah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan secara bertahap dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan menjadi 12 persen di tahun 2025, adalah langkah yang dirancang untuk memastikan stabilitas ekonomi,” ungkapnya.
Presiden juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan melindungi masyarakat kecil.
Pemerintah berkomitmen memberikan berbagai paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung daya beli masyarakat.
“Bantuan yang diberikan antara lain beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun,” tambah Presiden. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !