JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi pendatang baik bagi warga negara asing maupun warga negara indonesia yang datang dari Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan. Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham Nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020.
Pemberlakuan terhadap empat negara tersebut karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan substansi dari aturan tersebut salah satunya mengaharuskan orang dari negara Cina, Italia, Iran dan Korea Selatan baik WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki surat keterangan sehat.
”Orang dari negara tersebut diperlukan surat keterang sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara,” katanya pada konferensi pers di Komplek Istana Negara, Kamis (12/3).
Surat keterangan sehat itu wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat tersebut orang dari luar negeri yang datang ke Indonesia walaupun hanya transit, akan ditolak.