Ginting melanjutkan bagi pendatang yang baru saja mendarat di Indonesia juga wajib mengisi Health Allert Card (HAC) yang disiapkan Kementerian Kesehatan.

Dalam kartu tersebut memuat pertanyaan riwayat perjalanan, apabila dalam 14 hari terakhir pernah melakukan perjalan ke 4 negara tersebut maka akan ditolak.

Lain hal nya dengan WNI, bagi WNI yang baru saja tiba dari 4 negara tersebut tidak akan dilarang masuk namun akan dilakukan pemeriksaan tambahan di Bandara saat tiba oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). (*)

Baca Juga  Headline Nasional | Tidak Ada Referensi Hilal Awal Syawal 1441H Teramati di Wilayah Indonesia