Dalam menjalankan kebijakan tersebut harus dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan kearifan lokal yaitu antara lain terkait dengan upaya pencapaian target-target program Pancakarsa, pilkades serentak di bulan Desember, kekurangan anggaran untuk insentif guru dan jaminan persalinan, percepatan realisasi bantuan sembako masyarakat terdampak, dan kegiatan lainnya terkait upaya pemulihan ekonomi.

Burhanudin juga mengungkapkan, pandemi covid-19 masih berlangsung, penanganan wabah covid-19 tidak bisa dipisahkan dengan upaya pemulihan ekonomi. pemulihan ekonomi tidak bisa lagi menunggu pandemi berakhir. Aspek kesehatan dan ekonomi ini harus ditangani secara paralel, dan kita harus bergerak cepat.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah, HADIST Beberkan Program Panca Karsa | Headline Bogor

Sesuai instruksi Bupati Bogor, Saya akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, ”ungkapnya.

Menurutnya, ini adalah agar dapat segera dilakukan upaya penanganan covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi daerah dengan lebih fokus dan terintegrasi termasuk segera mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan dalam APBD perubahan tahun 2020 dan merencanakan kegiatan pemulihan seperti sektor pariwisata, IKM dan UMKM dan lain-lain secara terintegrasi pada RKPD tahun 2021. (*)

Baca Juga  Headline Bogor | DPK GMNI Fakultas Hukum dan PMII komisariat Pakuan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam