Komisi II juga menekankan pentingnya hasil evaluasi Dewan Pengawas terhadap kinerja direksi menjadi dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Jangan hanya berhenti pada pergantian orang. Ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola, perbaikan kinerja keuangan, optimalisasi aset dan pasar, serta peningkatan kontribusi Perumda PPJ terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” ujarnya.
Rifky meminta Wali Kota Bogor sebagai KPM mengambil keputusan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai aturan. Jika dilakukan pergantian direksi, figur yang dipilih harus memiliki kemampuan, integritas, dan visi yang kuat untuk membenahi Perumda PPJ.
Komisi II memastikan akan terus mengawasi proses tersebut agar langkah yang diambil menjadi bagian dari reformasi menyeluruh di tubuh Perumda PPJ, sehingga perusahaan daerah itu mampu meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai pasar hanya ramai oleh aktivitas perdagangan, tetapi BUMD-nya justru sepi dari prestasi. Sudah saatnya Perumda PPJ benar-benar berbenah, naik kelas, dan mampu memberikan dividen yang nyata untuk PAD Kota Bogor,” pungkasnya. (DR)