Pertama, perempuan memiliki kapasitas untuk mengatur anggota keluarga untuk keluar rumah atau tidak. Laki-laki boleh menjadi direktur di luar rumah, tetapi mengatur keseharian hidup penghuni rumah lebih banyak di tangan seorang istri/ibu. Saatnya ibu membatasi anak-anak dan suami untuk keluar rumah. Membatasi interaksi fisik merupakan prinsip dasar physical distancing.
Kedua, istri/ibu memastikan makanan sehat, gaya hidup sehat dan suplemen vitamin yang baik untuk suami dan anak. WHO telah menegaskan, covid-19 dapat dilawan oleh tubuh yang sehat. Makan makanan sehat, tidak tidur larut malam, olah raga dan suplemen vitamin yang sesuai dapat menjadi pertahanan terakhir tubuh saat terpapar virus.
Ketiga, bagi keluarga dengan kepala keluarga yang masih bekerja di luar rumah penting untuk menjaga agar paparan virus dari luar tidak mengenai orang-orang di rumah. Ibu/istri dapat membantu suami untuk tidak duduk atau tiduran sesampainya di rumah. Memastikan suami untuk mandi dan berganti pakaian sebelum bersentuhan/berdekatan dengan anak dan angota kelurga lain.
Keempat, Ibu/istri merupakan orang yang dapat diandalkan untuk melakukan identifikasi dini gejala tertular covid-19. Informasi mengenai gejala tertular covid-19 dapat dengan mudah diperoleh di situs-situs resmi WHO, Kementrian Kesehatan RI, Hotline service Kota, Kabupaten Bogor dan Jawa Barat. Ibu/istri juga merupakan pihak yang dapat diandalkan untuk melakukan pengawasan isolasi mandiri pada ODP.
Untuk melakukan semua itu, perempuan tidak dapat tinggal diam. Pengetahuan mengenai karakter virus covid-19, cara pencegahan penularan, cara meningkatkan imun tubuh, cara melakukan isolasi dan langkah-langkah yang dapat diambil jika ada anggota keluarga yang memerlukan perlakuan lebih lanjut sangat diperlukan. Tentunya ini tidak bermaksud bahwa laki-laki dapat berdiam diri. Tanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan keluarga berada di tangan seluruh anggota keluarga.
Agustina M. Purnomo
(Anggota Puspaga Kota Bogor, P2TP2A Kabupaten Bogor, Dosen Universitas Djuanda)