JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menghadapi tantangan dalam menangkap bandar judi online karena banyak dari mereka beroperasi dari luar negeri.

“Kesulitan utama dalam menangkap bandar judi online adalah karena mereka berada di luar negeri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (14/6).

Baca Juga  Aksi 1000 Lilin di Tugu Kujang Bagi Korban Penembakan di Deiyai Papua

Untuk mengatasi hambatan ini, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Ade Safri berharap kolaborasi ini dapat mempercepat proses penangkapan bandar yang berada di luar negeri.

“Oleh karena itu, tim penyidik bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui lokasinya di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga  Merasa Tercemar Nama Baiknya, Baur STNK Samsat Kabupaten Bogor Akan Tempuh Jalur Hukum | Headline Bogor

Polda Metro Jaya telah aktif dalam menangani kasus judi online sejak 2020. Hingga kini, setidaknya 23 kasus telah ditangani.

“Dari Januari 2020 hingga Juni 2024, ada 23 kasus judi online yang berhasil diungkap. Dari penangkapan tersebut, total 59 tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” tambah Ade Safri. (DR)