Polda Sumut Tahan AH Serta Periksa dan Patsuskan Ayah

Dok. Konferensi Pers Polda Sumut/Ist*)

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka AH dan terancam hukuman lima tahun penjara. Dimana sebelumnya Ah diduga melakukan penganiayaan terhadap KA dan viral di media sosial.

“Hari ini kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara AH terkait dengan LP pelapor atas nama Ken Admiral, pasal yang diterapkan 351 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono dalam konferensi pers, Selasa (25/4) malam.

Diketahui, tersangka AH sendiri merupakan anak dari oknum perwira Polri yang bertugas di Polda Sumut yang telah dilakukan pemeriksaan dan sidang Etik oleh Propam Polda Sumut.

Post ADS 1

Kemudian, telah ditemukan adanya pelanggaran etik dan di sanksi penempatan khusus mulai malam ini.

“Pada dasarnya Propam Pro Aktif apabila ada Anggota yang melakukan pelanggaran, disini AKBP Achirudin Hasibuan melakukan pembiaran tindak pidana penganiayaan. Yang melanggar pasal 13 huruf M Perpol nomor 7/2022 merupakan Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa,” jelas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes. Pol. Dudung Adijono. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !