
KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali membekuk pelaku tidak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan serta mengamankan barang buktinya yang terjadi di hutan Cifor, Bogor Barat Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kejahatan tersebut berawal dari korban yang menawarkan menjual kepada pelaku, sehingga timbul niat jahat pelaku untuk menguasai kendaraan.
“Pelaku mendatangi korban sempat bertemu dua hari bertemu
Di hari pertama datang kekorban kemudian sepakat bertransaksi, kemudian hari kedua pelaku mengajak korban untuk test drive, kemudian dengan alasan mau ngecek ke bengkel tapi tidak kunjung berhenti di bengkel malah korban di ajak oleh pelaku ke hutan Cifor,” ungkap Kapolresta Bogor Kota kepada awak media, Sabtu (5/8).
Di hutan Cifor, lanjut Bismo, pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan memiting serta menodongkan senjata api kepada korban namun korban dapat selamat memanfaatkan kelengahan pelaku.
“Tiba – tiba ada mobil yang lewat dari arah berlawanan, hal ini di manfaatkan oleh korban untuk keluar dari pintu kiri penumpang dengan melompat dan kemudian pelaku membawa kabur mobil tersebut dengan BPKB beserta surat suratnya,” Ujar Bismo.
Dalam pelariannya, pelaku berpindah – pindah dari satu kota. ke. Kota lainnya. Hingga terakhir pelaku menjual hasil kejahatannya di Kota Surabaya dengan harga Rp300 juta.
“Akhirnya kita tangkap pelaku dalam proses pengembangan dan pengejaran, karena pelaku berusaha melarikan diri, petugas kita berikan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Kepada Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Bismo. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !