BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan elite di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus pengiriman paket narkoba di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini mengarah pada jaringan narkoba internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia.

“Kami kembangkan kasus ini hingga berhasil menemukan laboratorium happy water dan liquid narkotika melalui pendalaman kami,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SR, SP, dan IV. SR diketahui bertugas sebagai penghubung jaringan, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV berperan dalam pengemasan.

Baca Juga  Headline Nasional | Yenti Garnasih Pertanyakan Keengganan KPK Gunakan TPPU

Polisi juga sedang memburu satu tersangka lain yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, serta alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia.

“Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp670,8 miliar. Dengan upaya ini, kami telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” tambah Asep.

Asep menjelaskan, laboratorium tersebut beroperasi di area perumahan untuk menghindari kecurigaan warga. Barang hasil produksi rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Pribadi, Diambil Dari Data KPU dan BPJS

“Modus operandi mereka adalah menyembunyikan lokasi produksi di kawasan pemukiman agar tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima hingga maksimal 20 tahun penjara. Denda yang dikenakan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (DR)