KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atas dugaan pencabulan kepada 3 santriwatinya.

“Kedua tersangka berinisial AM selaku pimpinan, dan MMZ selaku pengurus di Ponpes tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (18/7)

Baca Juga  Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang

Bismo menerangkan, proses pemeriksaan terhadap AM dan MMZ sudah memenuhi unsur sebagai tersangka. Selanjutnya Polresta Bogor Kota melimpahkan kasusnya sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Modus pencabulan

Untuk modus yang digunakan, kata Bismo, kedua tersangka yakni membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada para korban.

“Itu pengurus Ponpes, ada yang pimpinan, nanti kami dalami. Sementara korban ada 3, nanti kami dalami,” ujar Bismo

Baca Juga  Bilang Mau Ketemu Pihak Taman Safari, Usai Diperiksa Polisi Apa Status Pelaku Pemberi Rusa Miras?

Ia menegaskan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk serius memberikan atensi dan melanjutkan kasus tersebut sampai ke persidangan. Ditanya apakah kedua pelaku sudah diamankan, Kapolresta Bogor Kota menyebut, kasus ini masih tahap pendalaman.

“Masih proses, masih pendalaman, karena masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan saksi, alat bukti dan lain sebagainya,” tutup Bismo. (DR)