
KOTA BOGOR – Kurang lebih dua minggu penyelidikan, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu rumah tangga berinisial RM (39) yang dilakukan Agung Prawira (23) yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2022 di malam takbiran Idulfitri 1433 Hijriyah di daerah Pasir Jaya, Kota Bogor.
“Adapun tersangka adalah Agung Prawira alias Agung 23 tahun warga Ciomas Kabupaten Bogor. Kami telah memeriksa setidaknya sebanyak 20 orang saksi terkait dengan kejadian ini, kemudian berdasarkan CCTV di kosan tersebut,” tutur Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (13/5).
Lanjut Susatyo menejelaskan, sebelumnya pihaknya mencurigai 7 orang dengan ciri – ciri menggunakan jaket menggunakan topi, seperti yang terekam CCTV di tempat kostan saat malam kejadian.
“Kami lakukan penangkapan kepada tersangka dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena tersangka berusaha kabur dan melawan petugas,” tegas Susatyo.
Untuk itu, lanjut Susatyo, Polresta Bogor Kota menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP Karena yang bersangkutan motifnya selain untuk memuaskan nafsu juga motif ekonomi.
“Karena handphone korban itu diambil oleh tersangka dan atas perbuatan tersangka dapat di jerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambah Susatyo.
Adapun kronologisnya, tersangka dan korban ini berjanjian lewat aplikasi michat, kemudian menyepakati harga sekitar 1 juta. Namun tersangka Agung hanya membayar Rp200 ribu.
“Saat korban lengah, korban dijerat menggunakan sarung bantal, kemudian dibekap dengan tisu mulutnya dan meninggal di TKP,” tandas Susatyo.
(DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !