Di dalam mobil Toyota Yaris milik korban, pelaku sempat mengancam korban menggunakan golok dan meminta uang sebagai ganti rugi atas ucapan korban sebelumnya.

Saat korban lengah, pelaku menjerat leher korban menggunakan dasi dari arah belakang hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling Kota Bogor sebelum membuang tubuhnya dari atas flyover Tol BORR kawasan Kayu Manis ke Jalan KH Soleh Iskandar.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka fatal akibat benturan keras, termasuk patah tulang iga, tulang lengan kiri, serta pendarahan di bagian otak.

Baca Juga  Dinilai Rawan Kecelakaan, Baliho dan Reklame di Kota Bogor Yang Langgar Aturan Bakal Ditertibkan

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Bagus Azi Lesmana Putra mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Yaris, golok, dasi biru, pakaian korban dan pelaku, serta uang tunai Rp4 juta milik korban.

​”Terhadap tersangka MF, kami menerapkan pasal persangkaan tindak pidana pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman pidana minimal 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup,” tegas AKP Bagus Azi Lesmana Putra.

Polresta Bogor Kota memastikan penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun Di Jalan Sholeh Iskandar Libatkan 11 Kendaraan

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi peristiwa tindak pidana sekecil apa pun, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau dengan menghubungi layanan gratis Call Center 110. Tingkatkan kembali keamanan di wilayah masing-masing dengan mengikutsertakan peran serta aktif warga,” pungkas Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro. (DR)