
DEPOK – Kepolisian Resor Metro Depok telah menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya,” ujar Arya, Rabu (31/7).
Menurut Arya, penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
MI mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terlihat dalam rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti utama kasus ini. Saat ini, baru satu korban yang melapor, yaitu balita berinisial MK (2).
“Sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat. Namun, kami akan menelusuri lebih lanjut dari video-video yang ada untuk mengetahui apakah ada korban lain yang ingin melapor,” jelas Arya.
Arya menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore dan langsung menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !