“Di kontrakannya itu kami menangkap satu pelaku lagi yaitu Deni Ramadani. Di sana kami mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30 gram,” bebernya.

Di kontrakan tersebut, tambah Kapolresta, ditemukan juga barang bukti alat produksi pembuatan tembakau sintetis yaitu alat pres, tiga gelas ukur, satu alat pemanas, dua botol ethanol, dua botol glycero, dua bungkus kertas besar dan 11 bungkus tembakau gorilla.

“Kepada pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Penjaga Vila Dibunuh Waktu Sahur