
JAKARTA – Hakim tunggal, Suharno menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapan tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Dan status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.
Penolakan tersebut setelah majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan kedua belah pihak, serta mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Mengomentari putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra. Polri mengapresiasi putusan hakim.
“Polri mengapresiasi putusan hakim pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (6/10).
Argo menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Irjen Napoleon sudah sesuai fakta. Mulai dari penetapan tersangka hingga dugaan Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra.
“Bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari Djoko Tjandra,” tuturnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !