Usai putusan hakim ini, Argo menyampaikan Polri segera merampungkan berkas kasus red notice Djoko Tjandra.

“Selanjutnya kami akan segera merampungkan berkas kasus red notice untuk naik ke tahap P21,” ujarnya.

Irjen Napoleon sebelumnya mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan padanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Baca Juga  Tim Advokasi DPD PJI Kota Bogor Akan Laporkan Pengancaman Wartawan Ke Pihak Berwenang | Headline Bogor

Namun, dalam putusan hakim hari ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjeratnya. Status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (*)

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tangkap 1 KKB dan Amankan Uang Rampasan