JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencapai triliunan rupiah dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini diungkapkan PPATK saat menyerahkan hasil analisis transaksi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.
“Transaksi PG (Panji Gumilang-red) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Ivan Yustiavandana dikutip dari PMJ News, Kamis (13/7).
Ia menambahkan, transaksi sebesar Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail transaksi dimaksud.
Atas temuan PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
“Masih proses, masih didalami,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Rabu (12/7).
Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. (*/DR)