
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diresmikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2).
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Dana tersebut harus disimpan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan devisa hasil ekspor sebesar 80 miliar dolar Amerika pada tahun 2025.
“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika dihitung selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” jelasnya.
Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Beberapa penggunaan yang diperbolehkan antara lain:
Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !