JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diresmikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2).

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Menurut PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Akan Tindak Tegas Pengekspor Minyak Goreng

Dana tersebut harus disimpan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan devisa hasil ekspor sebesar 80 miliar dolar Amerika pada tahun 2025.

“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, jika dihitung selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” jelasnya.

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Beberapa penggunaan yang diperbolehkan antara lain:

  1. Menukar ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis.
  2. Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lainnya dalam valuta asing.
  3. Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
  4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia atau tidak memenuhi spesifikasi di dalam negeri.
  5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Baca Juga  Tegas, Hukum Maksimal Bagi Bandar Narkoba dan Tempatkan di Sel Maksimum Security

Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional. (*/DR)