JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko pun meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7).

Baca Juga  Satreskim Polresta Bogor Kota Ringkus 2 Pelaku Kejahatan Modus Ganjal ATM

Ia memastikan keduanya dilakukan penahanan di instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU).

“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.

Agung menambahkan, sebagaimana arahan Panglima TNI, koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus dibina.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Bakal Batalkan Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Mendengar penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasi.

“Kami memberikan apresiasi terhadap koordinasi sinergi ini,” ucap Firli. (*/DR)