Hal tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD KNPI Kabupaten Bogor A Miftahudin HT, yang melihat dengan adanya Perda Pemuda tersebut membuat kalangan muda bisa lebih berperan aktif dalam mengawal pembangun daerah.
“Tapi dengan syarat, Perda ini harus sesuai dengan Undang-Undang Kepemudaan dan juga AD/ART KNPI,” ucapnya.
Miftah sapaan akrabnya melihat, ada ketidakcocokkan antara kedua aturan tersebut dalam hal kualifikasi usia. Dimana, dalam UU Pemuda menyebutkan kualifikasi pemuda adalah kisaran usia 16 hingga 30 tahun, sementara dalam AD/ART mencantumkan usia 18 sampai 40 tahun.
“Semoga dengan adanya Perda ini, bisa menjadi solusi yang tepat dalam menentukan definisi usia pemuda,” harapnya.
Secara singkat, pria yang juga Ketua Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) Kabupaten Bogor itu juga mendukung adanya Perda Kepemudaan.
“Saya dukung adanya Perda ini. Tapi harus menjadi solusi kegamangan antara UU dan AD/ART KNPI,” tandasnya.
(Deddy)

