
KABUPATEN BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBl Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dimulai sejak tanggal 17 Juli sampai 30 Juli 2020.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi dari Perbup nomor 42 tahun 2020 tentang PSBB pra AKB, khusus kepada masyarakat tidak menggunakan masker maka kami berikan sanksi menyapu, push up dan bagi yang menolak maka kami berikan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Asep Ridhollah kepada wartawan, Rabu (29/7).
Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini menerangkan hasil pemberian sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker akan disetorkan ke kas daerah.
“Semua uang hasil pemberian sanksi denda ini akan kita setorkan ke kas daerah hari ini juga setelah kegiatan tuntas,” terangnya.
Agus sapaan akrabnya menuturkan bahwa hari ini jajarannya melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi dari Perbup nomor 42 Tahun 2020 dari Kecamatan Cibinong, Sukaraja dan Citeurep, maka keesokan harinya giat ini akan berlangsung di 37 kecamatan lainnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !