

“Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi dari Perbup nomor 42 Tahun 2020 ke Kecamatan Cibinong, Sukaraja dan Citeurep, lalu besok-besok baik kami atau Unit Trantib di masing-masing kecamatan bisa melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi seperti hari ini,” tutur Agus.
Ia melanjutkan khusus keramaian di Jalan Edi Yoso Martadipura atau Kawasan Stadion Pakansari, pasukan penegak peraturan daerah juga akan melakukan penertiban.
“Akhir pekan ini kami akan tertibkan keramaian di Kawasan Stadion Pakansari, hal ini Satpol PP lakukan karena kurang dilaksanakannya physical distancing dan juga adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita akan berikan sanksi yang sama seperti yang kita lakukan pada hari ini,” lanjutnya.
(Deddy)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !