
KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Saltpol PP) bergerak cepat melakukan tindakan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang menyalahi peraturan dengan mendirikan bangunan di jalan ruas Lingkar Pasar PU (Fisabilillah) Citeureup.
Kasi (Kepala Seksi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Budi mengatakan, satuannya akan segera melakukan tindakan sesuai peraturan.
“Secapatnya saya akan lakukan tindakan terkait masalah di atas dan saya pastikan itu,” ujarnya saat dihubungi Jumat (7/2/20).
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan menyoroti permasalahan yang ditimbulkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum.
Iwan pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bisa menertibkan, sebab lahan yang dipakai PKL liar tersebut merupakan jalan yang semestinya digunakan untuk masyarakat, bukan malah dibangun lapak PKL.
“Apapun itu bentuknya PKL itu sudah salah kaprah,” ujarnya saat ditemui belum lama ini di Cibinong.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !