“Kebebasan berekspresi tentu tidak berdiri di ruang hampa; ia selalu berdampingan dengan tanggung jawab hukum dan etika,” ujarnya Eka ditemui di ruangannya, Senin (9/2).
Menurutnya, tema “Ngonten Tanpa Khawatir” bukan berarti kebebasan tanpa batas. “Bukan berarti kita bebas tanpa batas, tetapi bagaimana kita cerdas, sadar hukum, dan bertanggung jawab dalam memproduksi konten di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Eka.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap norma pidana, delik aduan, perlindungan kebebasan berpendapat, serta mekanisme penegakan hukum menjadi kunci agar masyarakat dan kreator konten tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan, namun juga tidak abai terhadap konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Eka menegaskan peran kampus dalam menjawab tantangan tersebut. “Kampus tidak hanya menjadi tempat belajar teori hukum, tetapi juga ruang dialog kritis antara hukum, teknologi, dan realitas sosial,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Pakuan berharap tercipta pemahaman yang seimbang antara perlindungan kebebasan berekspresi dengan kepastian dan keadilan hukum di era hukum pidana nasional yang baru.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan ini. Semoga diskusi hari ini memberikan manfaat, memperluas wawasan, serta menumbuhkan kesadaran hukum bagi kita semua dalam menghadapi dinamika KUHP dan KUHAP baru,” pungkasnya. (DR)