KOTA BOGOR – Persoalan internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor semakin memanas setelah kasus ini berlanjut ke meja hijau. Gugatan perdata No.32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor menyoroti dugaan ketidaksesuaian hasil Musyawarah Daerah (Musda) 2024-2025 dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Gugatan ini diajukan oleh sepuluh mantan kader KNPI Kota Bogor, termasuk Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis. Mereka menuntut pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang menetapkan seorang ketua, serta meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.
Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Dinilai Menodai Marwah Organisasi
Menanggapi gugatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Abdul Rozak, S.H., menilai bahwa gugatan ini justru menodai marwah KNPI sebagai organisasi kepemudaan yang berbasis idealisme.
“Jika memang ada dugaan cacat hukum dalam Musda, maka seharusnya ada mekanisme internal yang diatur dalam perangkat organisasi untuk menyelesaikannya. Hak menggugat memang dijamin oleh hukum, tetapi jangan sampai dinamika organisasi disamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam doktrin Hukum Perdata,” ujar Abdul Rozak dalam keterangannya, Sabtu (22/3)
Ia juga mempertanyakan tuntutan ganti rugi senilai Rp1,2 miliar yang dinilai bertentangan dengan semangat kepemudaan yang seharusnya jauh dari motif transaksional.
“Maksudnya apa ini? Masa organisasi kepemudaan yang berlandaskan idealisme malah dibawa ke ranah transaksional? Ini sangat berbahaya dan menjadi kemunduran bagi KNPI Kota Bogor,” tambahnya.
Dana Hibah KNPI Kota Bogor Disorot
Sidang gugatan ini juga membuka diskusi mengenai dana hibah yang rutin diterima KNPI Kota Bogor dari Pemerintah Kota Bogor. Abdul Rozak mengungkapkan bahwa setiap tahun, KNPI Kota Bogor menerima kucuran dana hibah dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Setiap rupiah yang masuk ke KNPI harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Jika tidak, maka wajar jika ada kecurigaan bahwa dana hibah ini menjadi ajang perebutan kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengindikasikan adanya dugaan intrik dari pihak-pihak yang berambisi menguasai KNPI demi kepentingan tertentu.
“Saya melihat ada motif transaksional yang cukup terasa. Gugatan ini diduga hanya menjadi pemulus untuk agenda yang lebih besar. Maka, kita akan buka tabir ini secara egaliter. Siapa pemainnya? Siapa yang mengendalikan? Siapa yang berpura-pura menjadi korban? Kita akan ungkap dalam konferensi pers nanti,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah hukumnya, tim kuasa hukum akan menggandeng ahli tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., guna menelusuri lebih jauh dugaan penyalahgunaan dana di tubuh KNPI Kota Bogor. (*)