
2. Inkonsistensi Persyaratan Integritas
Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017 mensyaratkan integritas sebagai kriteria utama calon direksi BUMD. Menurut Suhendar, integritas diukur melalui kepercayaan publik dan penerimaan internal organisasi. Munculnya mosi tidak percaya dari puluhan pegawai dinilai menjadi indikator lemahnya legitimasi kepemimpinan secara sosiologis, sehingga pelantikan berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
3. Risiko Kerugian Negara akibat Maladministrasi
Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah memiliki tanggung jawab menjamin layanan dasar masyarakat tetap berjalan. Penunjukan direksi yang dinilai tidak memiliki kesiapan legal dan manajerial disebut berisiko memicu kerugian finansial akibat potensi sengketa hukum maupun kegagalan pengelolaan aset.
Penolakan Internal Disebut Bukan Sekadar Aksi Emosional
Informasi yang berkembang menyebutkan penolakan dari 92 pegawai bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bentuk kekhawatiran terhadap dugaan campur tangan politik dalam proses seleksi yang dinilai mengabaikan profesionalitas. Isu intimidasi terhadap pegawai yang menolak menandatangani petisi dukungan juga disebut menjadi sorotan serius.
“Kita tidak boleh membiarkan instrumen hukum digunakan untuk melegitimasi kepentingan sempit. Jika Wali Kota Bogor mengabaikan fakta penolakan ini, maka ia secara sadar membiarkan terjadinya krisis manajemen yang akan berdampak pada aliran air ke rumah-rumah warga,” ujar Suhendar.
Desakan Audit Independen Sebelum Pelantikan
Sebagai penutup, Suhendar meminta agar hasil seleksi direksi tidak langsung dilanjutkan ke tahap pelantikan sebelum dilakukan audit independen guna memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Hukum harus menjadi panglima. Kami di LBH WPM akan terus mengawal ini, termasuk menyiapkan langkah hukum jika ditemukan bukti bahwa proses seleksi ini menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !