“Namun melalui permusyawaratan komposisi pembagian bisa saja berubah misalnya saja yang terjadi dalam perkara antara pihak klien kami selaku Tergugat dengan pihak Penggugat, selain hal itu juga adanya kebijaksanaan dari pihak Penggugat yang didampingi tim kuasa hukum yang diketuai rekan sejawat Nimram Abdurrahman, ,S.H. M.H., dari kantor hukum Nimran Abdurahman, S.H., M.H. Law Office,” papar Burhan

Baca Juga  Ridwan Kamil Harap KNPI Menjadi Pelopor Penjaga Keamanan Pembangunan

“Bahkan sebelumnya dua unit harta benda bergerak (harta passiva) yang merupakan bagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan sebagaimana tersebut dalam gugatan, dilepas atau ditarik”, pungkas Burhan.

Di tempat terpisah Managing Partners Kantor Hukum D.I.N.K. & REKAN), Dede Sopiyan, S.H., mengapresiasi upaya penyelesaian perkara dengan jalan damai sehingga bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Baca Juga  Panglima TNI Lantik 134 Perwira Remaja TNI Khusus Tenaga Kesehatan

“Dan perlu kami sampaikan bahwa kantor hukum D.I.N.K. & REKAN selalu terbuka dan siap sedia dalam melayani jasa hukum bagi masyarakat secara maksimal sebagaimana kami melayani klien kami dalam perkara ini dan perkara lainnya, Bagi masyarakat yang memerlukan layanan jasa hukum, dapat menghubungi nomor kontak kami : .0822 6165 0075,” tutup Dede. (*)